Terimakasih atas kunjungan anda, Kotak Dialog/Tinggalkan Pesan ada di LAMAN KAMI...

Rabu, Januari 18, 2012

TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT DAN WAKIL

Artikel TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT DAN WAKIL ini adalah hasil googling yang saya dapatkan dari sebuah blognya Kepala Desa Banyubiru,SRI ANGGORO SISWAJI
Lho, kok posting artikel kayak gini? ya, karena saya kebetulan ditunjuk oleh warga sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT yang baru periode 2012-2015. Sekedar mencari tahu, dan berbagi dengan yang belum tahu, maka gak ada salahnya kan kalo saya posting di sini? semoga bermanfaat...


TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT DAN WAKIL
Oleh : Sri Anggoro Siswaji


Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
(1) Tata Cara Pemilihan

  • Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang terdiri dari : 
  1. Ketua; 
  2. Wakil Ketua; 
  3. Sekretaris; 
  4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. 
  • Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.  
 Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan
  • Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; 
  • Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan; 
  • Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; 
  • Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak; 
  • Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia; 
  • Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa. 
(3) Pelaksanaan Pemilihan
  • Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat; 
  • Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat; 
  • Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; 
  • Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT; 
  • Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa; 
  • Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan oleh Kepala Desa; 

Persyaratan Pengurus RT 
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat :
  1. Beragama; 
  2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP; 
  3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ; 
  4. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya; 
  5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ; 
  6. Sehat jasmani dan rohani; 

Hak dan Kewajiban Pengurus RT 
  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 
  2. Pengurus RT mempunyai kewajiban : 
  • melaksanakan tugas dan fungsi RT; 
  • melaksanakan keputusan anggota; 
  • membina kerukunan; 
  • membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga; 
  • melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa; 
  • melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW. 

Tata Kerja Pengurus RT
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat; 
  2. Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah; 
  3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua. 

Tugas dan Fungsi Ketua RT 
Ketua RT 
Mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat ; 
  • Memelihara kerukunan hidup warga; 
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. 
Mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian antar warga; 
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ; 
  • Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;   
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT 
Wakil Ketua RT
Mempunyai tugas :
  • Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua; 
Mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua; 
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan. 

Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT 
Mempunyai tugas :
  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT; 
Mempunyai fungsi :
  • Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; 
  • Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua; 
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan. 

Tugas dan Fungsi Bendahara RT 
Bendahara RT 
Mempunyai tugas :
  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak. 
Mempunyai fungsi :
  • Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT; 
  • Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; 
  • Pencatatan kekayaan yang dimiliki. 
Tugas dan Fungsi Ketentraman
Seksi Keamanan 

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; 
  3. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; 
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman. 
Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya; 
  2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana; 
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan; 
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan); 
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. 

Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan 
Seksi Pembangunan 

Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan; 
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; 
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan. 
Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya; 
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana; 
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; 
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan; 
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan); 
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. 

Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan 

Karena :
  1. Meninggal dunia, 
  2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri; 
  3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk; 
  4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan; 
  5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT; 
  6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan; 
  7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat. 

Masa Bakti Pengurus RT 
  1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya; 
  2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW 
  3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
  Sumber Artikel

Read more...

Rabu, Desember 28, 2011

Tokoh muslim dalam sejarah farmasi

Banyak yang tidak diketahui, bahwa dalam bidang farmasi peranan praktisi farmasi muslim begitu besar dalam sejarah farmasi. Toko obat atau drug store ternyata didirikan pertama kali oleh farmasi muslim di Baghdad pada tahun 754 . Tidak hanya itu, apotik juga pertama kali ditemukan oleh praktisi farmasi muslim. Pada abad pertengahan, ahli kimia muslim yang menguasai ilmu botany dan chemistry secara substansi mengembangkan apa yang saat ini disebut dengan pharmacology. Beberapa praktisi farmasi muslim sangat berperan penting dalam perkembangan ilmu kefarmasian yang hasilnya masih bisa dirasakan saat ini. Diantara tokoh-tokoh farmasi muslim tersebut adalah sebagai berikut :
Muhammad ibn Zakariya Razi
Muhammad ibn zakariya razi hidup pada tahun 865 sampai dengan 915. Muhammad ibn Zakariya Razi bergerak untuk memperkenalkan penggunaan komposisi kimia untuk penggunaan pengobatan.
Abu Al Qasim Al Zahrawi
Abu Al Qasim Al Zahrawi atau juga dikenal dengan nama Abulcasis yang hidup pada tahun 936 sampai dengan 1013 merupakan yang pertama kali dalam melakukan persiapan pengobatan dengan sublimation dan distillation. Abu Al Qasim memperkenalkan bagaimana menyiapkan segala sesuatu dalam bentuk resep dan menjelaskan bagaimana menggunakan form yang mudah yang didalamnya terdapat susunan kandungan obat yang komplek dan kemudian menjadi mudah digunakan sebagaimana sekarang kita kenal dengan nama resep obat.
Al-Biruni
Al-Biruni menulis salah satu karya Islamiah yang paling berharga atas ilmu farmasi menghakkan Kitab al-Saydalah (Buku Obat), di mana dia memberi pengetahuan terperinci khasiat obat dan menguraikan garis besar tugas apotek dan fungsi dan kewajiban apoteker. Ada juga Sabur Ibn Sahl (D 869), dokter pertama untuk memulai pharmacopoedia, menggambarkan jenis besar obat dan pengobatan untuk penyakit. Demikian sebagian dari beberapa tokoh praktisi farmasi muslim yang berperan penting dalam perkembangan sejarah farmasi.
Sumber :

Read more...

Selasa, November 22, 2011

Mau Mengubah Hidup? Periksa Paradigma Anda!

Paradigma merupakan cara kita melihat, menerima, memahami, atau mengiterpretasikan segala sesuatu, berdasarkan apa yang kita dapatkan sebelumnya, mencakup pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman kita. Singkatnya, ia adalah kerangka atau pola berpikir yang kita gunakan dalam melihat dunia.

Sekarang, mengapa paradigma ini penting untuk kita sadari? Benarkah ia merupakan kunci untuk menciptakan perubahan besar dalam hidup kita?

Cara pandang kita terhadap sesuatu, menentukan cara kita memperlakukan sesuatu itu. Sudut yang kita pilih untuk melihat berbagai hal dan masalah dalam hidup, menentukan bagaimana kita menjabarkan, menghadapi, atau menyelesaikannya. Kita, melakukan sesuatu berdasarkan pemahaman kita, persepsi kita tentang hal-hal di sekitar kita. Dengan demikian, paradigma kita menentukan sikap hidup dan karakter kita secara keseluruhan.

Satu hal yang perlu kita ingat tentang paradigma ini adalah, bahwa ia hanya merupakan persepsi kita berdasarkan pengetahuan kita yang sangat terbatas tentang suatu realita, bukan realita itu sebagaimana adanya. Karenanya, bisa jadi apa yang kita lihat hanya merupakan sebagian kecil dari suatu fakta, sementara yang dilihat oleh orang lain adalah sebagian yang lainnya. Hal ini menyebabkan bisa terdapat kebenaran dalam dua pendapat yang berbeda. Hal ini pula yang menunjukkan bahwa perbedaan yang dimiliki tiap orang dapat memperluas persepsi kita akan suatu hal, jika kita mau saling belajar.

Karena paradigma kita menentukan hal-hal yang kita lakukan, itu berarti ia juga turut membentuk kebiasaan-kebiasaan kita. Sedangkan, seperti yang disebutkan oleh Stephen R. Covey dalam buku “Seven Habits of Highly Effective People”, kebiasaan-kebiasaan kita menentukan keberhasilan kita. Maka, menjadi penting bagi kita untuk menyadari bagaimana kita memandang sesuatu, sehingga kita kemudian dapat menyesuaikannya dengan kebiasaan yang ingin kita bentuk, tujuan yang ingin kita capai, hidup yang ingin kita jalani.

Tentu, kita bisa saja mengubah perilaku atau kebiasaan kita begitu saja. Berusaha melakukan polesan di sana-sini agar kita bisa lebih diterima dalam pergaulan misalnya, atau agar lebih sukses di tempat kerja. Namun, biasanya, perubahan semacam itu sulit untuk bertahan lama. Kita juga seakan bergantung pada kondisi tertentu untuk berubah. Ketika kondisi tersebut hilang, kita bisa dengan mudah kembali pada cara atau sifat kita sebelumnya.

Menyadari bahwa dunia yang kita lihat dibatasi oleh paradigma kita, membuat kita lebih bersedia untuk mendengarkan, berempati dan belajar dari orang lain. Memahami bahwa tingkah laku kita ditentukan oleh paradigma kita, membantu kita untuk mulai menelaah paradigma kita untuk kemudian menciptakan perubahan yang lebih mendasar, mendalam, bertahan, dan besar melalui perkembangannya.

Semakin luas pengetahuan dan penghayatan kita akan sesuatu, semakin terbuka paradigma yang kita gunakan. Semakin besar kemauan kita untuk melihat dari berbagai sisi, semakin bijaksana kita dalam menilai dan menyikapi segala sesuatu. Tentunya, paradigma kita juga turut mempengaruhi apa yang akan kita dapatkan dan hasilkan dalam hidup.

Allah swt. berfirman, “Aku mengikuti prasangka hamba-Ku kepada-Ku” (Hadis Qudsi, Riwayat Bukhari). [aca]

Sumber :

Read more...
Image and video hosting by TinyPic
Melayani Shooting & Photo Acara Resepsi Pernikahan dan documentasi acara resmi, bikin undangan dsb, Hubungi kami 08125257091 / 0341-5411499 (Yung - Wates Pc.)

Terjemah Ayat Suci (To Day)

Last Comment

Adanya "ADA" itu "ADA", Tidak adanya "ADA" itu "ADA". Adanya "Tidak Ada" itu "ADA", Tidak Adanya "Tidak Ada" itu "ADA".... "Huwalloh, Robby...Wa Robbukum...Dialah Allah, Tuhanku dan Tuhan Kalian"

From Malang With Love

My Favourite Blog

-ANEKA PUPUK-


. : : Auto Product : : .

Audio Auto Spot Iklan ini di buat oleh Bp.Andhi Hendra

CV.RAMADHANI2001

Berita Terbaru dari detiknews

  © Djerugangsiji Web Design by Aremakinov 2010

Kembali Ke Atas